Kurang dari 3 Jam, Spesialis Pencurian Elektronik di Hotel Berhasil Diringkus Tim Paniki

SENTANI,ikagawanews.id -Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin oleh Aiptu Agus Patang kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kejahatan, 16 Juni 2025.

Seorang pelaku pencurian barang elektronik berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.

Pelaku diketahui bernama **WGY** (20), warga Jalan Ifar Gunung, Sentani.

Ia ditangkap pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 19.10 WIT. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa **1 unit HP IPAD M2 Pro warna Silver** milik korban **Idil Fitra**, seorang karyawan swasta yang berdomisili di BTN Joko Indah, Sentani.

Setelah menerima laporan pencurian pada pukul 13.44 WIT, Tim Paniki segera bergerak melakukan pengecekan di Hotel Suny Garden Lake, lokasi tempat kejadian perkara.Melalui rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan ke Jalan Pojok dan akhirnya menangkap pelaku sekitar pukul 19.10 WIT. Tidak lama setelah penangkapan, tim mengamankan barang bukti di sebuah warnet di Jalan Pasar Lama, tempat pelaku sempat menitipkan iPad hasil curian tersebut.

Dalam interogasi, *WGY (20)* mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan setelah mengonsumsi miras bersama teman-temannya. Dalam kondisi mabuk, ia masuk ke area Hotel Suny Garden Lake dan mencari kamar-kamar yang tidak terkunci. Aksi serupa pernah ia lakukan sebelumnya di Hotel Horex Sentani dengan mencuri sebuah tas berisi handphone.

Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi, S.Sos melalui laporan resminya menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari **Laporan Polisi: LP / B / 215 / VI / SPKT / POLSEK SENTANI KOTA / POLRES JAYAPURA / POLDA PAPUA**. Pelaku disebut sebagai spesialis pencurian elektronik di hotel, yang memanfaatkan kelengahan tamu dengan membuka kamar yang tidak terkunci.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sentani Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat **Pasal 362 KUHP tentang Pencurian**, dengan ancaman hukuman maksimal **5 tahun penjara**.(Red/Hum)