Saat Transaksi Narkotika,Tiga Orang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

SAMARINDA,ikagawanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.

Pada Selasa (17/6/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda di Kota Samarinda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jl. Padat Karya Gg. Sayur No. 02, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Berdasarkan informasi, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan observasi dan penyamaran.

Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (42) yang baru saja turun dari sepeda Motor.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 10 butir ekstasi seberat 3,69 gram netto yang dibungkus klip plastik dan disembunyikan dalam bungkus teh merk Lipton.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga ke rumah tersangka kedua, FP (34), di Jl. Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat diamankan, FP sedang tertidur di ruang tengah. Petugas menemukan sebuah ponsel yang disembunyikan di dalam kamar mandi, diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Tidak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke sebuah kamar hotel di kawasan Jl. Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Di kamar hotel, petugas mengamankan tersangka ketiga, WU (27), beserta dua unit ponsel yang ditemukan di atas meja kamar hotel.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Hum)