Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Seberat 2,7 Kg

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H

SAMARINDA,ikagawanews.id –Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Polresta Samarinda.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A, dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H, serta dihadiri oleh 24 orang awak media cetak dan online.

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Samarinda mengungkap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 2,7 kilogram. Pengungkapan ini melibatkan lima tersangka utama.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 5 poket sabu seberat 503,76 gram,2 bungkus sabu seberat 2.048 gram,368 poket sabu seberat 172,98 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan narapidana dan pelaku dari luar daerah.(Red/Hum)