Doyo Baru,ikagawanews.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pelaku penadah motor curian di sebuah bengkel “Rehat Motor” yang berlokasi di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Sabtu (30/8) siang.
Penangkapan ini bermula dari informasi anggota Opsnal Polsek Abepura yang menyebutkan keberadaan pelaku di bengkel tersebut. Selanjutnya, tim segera melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 12.10 WIT pelaku kembali ke lokasi. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku ke Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui pelaku menerima motor hasil curian dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Motor tersebut ditawarkan melalui aplikasi Facebook Messenger pada Jumat malam (29/8). Pelaku penadah kemudian menerima motor tersebut di rumahnya di wilayah Kertosari, Distrik Sentani Barat.
Pelaku yang diamankan berinisial PF (25), warga Kertosari Sentani Barat. Sementara itu, pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8211PK750951 dan nomor mesin JM82E-1748570.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku penadah diketahui sudah dua kali menerima motor hasil curian. Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Abepura untuk proses hukum sesuai laporan polisi yang ada,” ujarnya.
Polres Jayapura juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan dan memastikan dokumen resmi kendaraan agar terhindar dari tindak pidana penadahan.(Red/Hum)