Wakapolda NTT Pimpin Apel Kesiapan Patroli Dialogis Cipta Kondisi di Kota Kupang

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H.

NTT,ikagawanews.id – Dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., memimpin langsung apel kesiapan patroli dialogis cipta kondisi, Sabtu (26/10/2025) malam, pukul 23.55 Wita. Kegiatan ini digelar di Lapangan Rumah Tujuh, Jalan M. Praja, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Apel pengecekan ini diikuti oleh 75 personel yang tergabung dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolresta Kupang Kota Nomor: Sprin/1087/X/HUK.6.6/2025, terdiri dari perwira Samapta (Pamapta), personel Satsamapta, Satlantas, serta Polsek Alak Polresta Kupang Kota.

Setelah pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli dialogis skala besar yang dimulai pukul 00.20 Wita dan dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo.

Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi jam-jam rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, baik yang masih beraktivitas malam maupun yang tengah beristirahat.

“Dalam setiap dinamika di lapangan, anggota diharapkan tetap bersikap humanis. Apabila terjadi perselisihan, segera amankan situasi dan bawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo dalam arahannya.

Lebih lanjut, Wakapolda juga menginstruksikan agar personel yang berpatroli mengambil langkah-langkah preventif jika menemukan sekumpulan pemuda yang sedang berkumpul. Pendekatan humanis dan imbauan santun menjadi prioritas agar masyarakat menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Adapun sasaran utama patroli dialogis kali ini meliputi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang tentang pembatasan waktu kegiatan masyarakat seperti pesta malam hari, penertiban penikmat minuman keras, serta penindakan aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan warga.

“Pentingnya peningkatan kesiapsiagaan anggota dalam merespons setiap keluhan masyarakat menjadi prioritas. Saya juga mengarahkan agar apel berikutnya dilaksanakan di lokasi-lokasi dengan potensi kerawanan tinggi,” tambah Wakapolda NTT.(Red/Hum)