DITRESNARKOBA POLDA KALSEL KEMBALI SITA 44.532 KG SABU & 24.928 BUTIR EKSTASI DARI 3 ORG TSK
Ditresnarkoba Polda Kalsel menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika lintas Provinsi, yang dipimpin langsung oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mulyono, S.I.K.,M.M, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K.,M.H, dengan barang bukti sebanyak 44.532,65 Gram Sabu – sabu dan 24.928 butir Ekstasi. Pada Rabu (5/11/2025). T
otal barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, terdiri dari 2 laporan polisi yang dibuat, yaitu LP 162 pada tanggal 30 Oktober 2025 dan LP 164 tanggal 1 Nopember 2025, ke 2 kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di kembangkan dan diolah oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel, sehingga bisa diperoleh data – data mengenai orang dan TKP, Dan kemudian dilakukan upaya penindakan hingga berhasil memperoleh barang bukti beserta para pelakunya.
Untuk TKP LP 126 bertempat di jalan Trans Kalimantan, desa anjir pasar kabupaten Barito Kuala, dengan 2 orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial SW dan WC dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 27.042,68 gram atau 27,42 Kilo gram, beserta pil Ekstasi sebanyak 24.928 butir, serta uang tunai sebesar Rp. 18.100.000,-, 1 buah mobil merk Toyota Agya beserta BPKB, 1 koper dan ransel, 3 buah KTP, dan 2 buah HP.
Sedangkan untuk TKP 164 berada dijalan Pramuka Km 6 Banjarmasin, dan berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial ED, dengan barang bukti sabu sebanyak 17.489,97 gram atau 17,489 Kilo gram, uang tunai sebanyak Rp. 3.000.000,- tiket pesawat dan tiket travel, 1 tas ransel, 1 buah KTP, ATM serta 1 buah HP, para pelaku berasal dari luar daerah yaitu dari Lampung, Bojonegoro, pekan baru, dan merupakan jaringan antar provinsi, Kalbar, Kalteng, kalsel yang diduga masih teraviliasi dengan jaringan Fredi Pratama.
Modus operandi barang bukti sabu dan ekstasi dikemas di dalam kemasan warna gold dan masukkan kedalam koper dan ransel warna hitam, adapun pasal yang di sangkakan kepada para tersangka, terancam pasal 114 ayat 2, subsider ayat 112, ayat 2 tentang narkotika, junto pasal 132 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Direktur ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K.,M.M, Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, dapat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba sebanyak 24.591 orang, dan menghemat biaya negara guna rehabilitas sebesar Rp. 1.237.956.250,-, dan jika diuangkan barang bukti yang ada berjumlah sebanyak Rp. 91.726.976.000,-.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mulyono, juga menegaskan akan terus berperang melawan para pelaku tindak pidana narkoba. (Tribrata News Kalsel/Add)