Jaga Stabilitas, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Sidak HET Beras di Pasar
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H
Tanjungpinang,ikagawanews.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Polda Kepulauan Riau menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (10/11/2025).
Sidak bertujuan memastikan stabilitas harga dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Dalam peninjauan di toko Pagi-pagi yang beralamat di Jl. Pasar Baru, Kec. Tanjungpinang Kota. Di lokasi ini, petugas mencatat harga Beras tertinggi Premium anak koki dengan harga Rp 13.600/kg dan harga premium terendah aroma padang dengan harga Rp 11.700/kg.
Selanjutnya, di swalayan Global, beralamat di jl. Suka Ramai Ganet, Kota Tanjungpinang. Dilokasi tersebut harga Beras Premium gong-gong, koki padang, ketupat, solok minang dan aroma padang sedang promo Rp. 60.000 /5 kg atau Rp.12.000 /kg.
Stok beras premium saat ini masih cukup hingga akhir tahun, dan untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual di bawah HET, yakni Rp. 60.000 per 5 kg.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga. “Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan,” ujar Kombes Hamam.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa pengawasan akan terus diintensifkan. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sanksi tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Polresta Tanjungpinang mengimbau seluruh pelaku usaha beras di wilayah Kota Tanjungpinang untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku.(Red/Hum)