Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Ops Antik Lodaya 2025, 23 Tersangka Ditangkap

KOTA BOGOR, ikagawanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung sejak 6 hingga 15 November 2025, petugas berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dan mengamankan 23 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kota Bogor.

Dari keseluruhan pengungkapan, dua tersangka merupakan target operasi (TO) dan dua lainnya merupakan residivis kasus narkotika.

Para tersangka terlibat dalam berbagai jenis penyalahgunaan narkoba, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu (OKT), hingga psikotropika.

Sat Resnarkoba mencatat, dari 20 kasus tersebut, 2 kasus berkaitan dengan sabu dan ganja, 10 kasus tembakau sintetis dengan 11 tersangka, serta 7 kasus OKT dan 1 kasus psikotropika dengan total 9 tersangka.

Dari operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 102,16 gram sabu, 2.003,13 gram ganja, 1.287,57 gram tembakau sintetis, 43.407 butir obat keras tertentu, serta 575 butir psikotropika.

Pengungkapan kasus dilakukan di enam wilayah Kota Bogor, meliputi Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada kasus peredaran tembakau sintetis antarprovinsi.

Berawal dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Bogor Timur, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap seorang tersangka lainnya saat berada di dalam bus Damri menuju Yogyakarta.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan ratusan paket tembakau sintetis dengan total berat 207,56 gram brutto, yang berdasarkan hitungan penyidik berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 62 ribu orang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika, termasuk memutus jalur distribusi yang melibatkan modus sistem tempel maupun pengiriman lintas daerah.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan undang-undang.(Red/Hum)