Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Wadirresnarkoba Polda Kepulauan Riau AKBP. Achmad Suherlan, S.I.K.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dalam hal ini dipimpin Oleh Wadirresnarkoba Polda Kepulauan Riau AKBP. Achmad Suherlan, S.I.K. melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau yang merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri periode bulan Oktober tahun 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 9 (sembilan) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 13 (tiga belas) orang.

Adapun Total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Sabu Kristal / padat

a. Jumlah total : 1.424,18 gram

b. Disisihkan untuk dimusnahkan : 1.388,3378 gram

c. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 35,0491 gram

d. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 0,7931 gram

2. Ganja

a. Jumlah total : 4.186,63 gram

b. Disisihkan untuk dimusnahkan : 4.151,63 gram

c. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 33,7391 gram

d. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 1,2609 gram

3. Ekstasi

a. Jumlah total : 307 butir

b. Disisihkan untuk dimusnahkan : 292 butir

c. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan : 13 butir

d. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor : 2 butir Keterangan : Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut diatas, Negara berhasil menyelamatkan sebanyak + 28.352 (dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua) orang/jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.(Red/Hum)