Sentani, ikagawanews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Kamis (04/12).
Penyerahan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/357/IX/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota/Res Jayapura/Polda Papua, serta didukung Surat Perintah Penyidikan, SPDP, dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S. I. K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepada JPU antara lain MRY, MRR, dan SB.
Personel membawa ketiga tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Klinik Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai pemeriksaan, petugas melanjutkan perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Jayapura.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marlini Aditri, S.H., M.H, Seluruh rangkaian Tahap II selesai tanpa kendala.
Kasat Reskrim Polres Jayapura menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur. “Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura,” ungkapnya.
Dengan rampungnya Tahap II ini, proses hukum atas perkara pencurian tersebut kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Jayapura.(Red/Hum)