Ditresnarkoba Polda kepri ringkus 2 Pelaku pengedar sabu di daerah Lubuk Baja kota Batam
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombespol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H
Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 19.00 wib tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa 2 orang Laki-Laki yang sedang membawa dan Menyimpan Narkotika jenis Sabu di Sekitaran Lubuk Baja kota Batam.
Sekira pukul 22.30 Wib tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial AR dan E A.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 1,80 gram, di dalam mobil Calya Berwarna Silver yang digunakan terlapor dari bawah Jok Kemudi Mobil ditemukan 1 bungkus Plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu, dari dalam tas selempang berwarna hitam ditemukan 1 buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, lalu dari dasboard mobil ditemukan 2 bungkus kotak rokok Lucky Strike yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu.
Pelaku mengakui menyimpan timbangan digital di HomeStay INDOLUX Batam Centre selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan Trail yang didalamnya berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dan membawa Terlapor serta barang bukti untuk di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna penyidikan lebih lanjut.