Jayapura,ikagawanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka EDBM kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (08/12). Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam, dimulai dengan Laporan Polisi pada 11 Agustus 2025.
“Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II untuk tersangka EDBM. Proses ini berjalan lancar dan aman. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Alamsyah.
Proses penyerahan dimulai pada pukul 10.00 WIT dengan pengeluaran tersangka dari Rutan Polres Jayapura. Sebelum menuju Kejaksaan Negeri Jayapura, anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Jayapura.
Serah terima resmi tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura mulai pukul 13.00 WIT. Pihak Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H.
“Tersangka kini telah menjadi tahanan Kejaksaan. Kami pastikan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur untuk menjamin kepastian hukum bagi korban,” tutup Kasat reskrim.(Red/Hum)