Kapolresta Padang Pimpin Langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

Kapolres Padang, Kombes Pol Apri Wibowo

PADANG,ikagawanews.id – Polresta Padang menggelar press conference pengungkapan kasus narkoba di Aula Tuah Sakato, Jumat (9/1/2026). Kapolres Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan 1 paket besar dan 211 paket kecil sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial C (30) di kawasan Pasar Gaung, Lubuk Begalung.

“Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu, brangkas kecil, alat hisap, dan uang tunai Rp4 juta lebih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Kapolres Padang juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di Kota Padang,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Padang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di Kota Padang.(Red/Hum)