POLRES JAYAPURA GELAR REKONSTRUKSI KASUS BEGAL SADIS YANG TEWASKAN DRIVER OJEK ONLINE

Sentani,ikagawanews.id  – Sat Reskrim menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang driver ojek online meninggal dunia di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat (23/01).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat orang tersangka yang telah diamankan, masing-masing berinisial YM (19), HU (19),HVK (18), dan MU (18) sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, para tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa tindak pidana curas yang menewaskan korban SL (36), seorang driver ojek online.

Para tersangka memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa tindak pidana curas yang mengakibatkan korban SL (36), seorang driver ojek online, meninggal dunia. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan serta memperjelas kronologis kejadian.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT. Korban yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor dihadang oleh para pelaku. Para pelaku melempar kayu ke arah sepeda motor korban hingga korban terjatuh, kemudian melakukan pemukulan menggunakan balok kayu dan penikaman dengan pisau. Setelah korban terkapar, korban dibuang ke dalam selokan dan para pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan, sehingga dapat memberikan gambaran utuh peristiwa pidana yang terjadi,” jelasnya.(Red/Hum)