Polresta Musnahkan Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR
Jayapura Kota,ikagawanews.id – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.
Giat pemusnahan dilaksanakan bertempat di lahan kosong eks arsenal grasstrack samping Lapangan Tembak Perbakin Jalan Baru Distrik Abepura, Senin (26/1/2026) pagi.
Sebanyak 840 botol miras ilegal jenis Captain Morgan dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara peredaran minuman keras tanpa izin yang diselenggarakan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery, dan berlangsung secara terbuka serta akuntabel dengan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan Media juga masyarakat karena pelaksanaannya ditempat yang terbuka.
Dalam keterangannya, Kompol Ferdinand E. Numbery menegaskan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
“Minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kompol Ferdinand.
Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pesan moral dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi hukum serta menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol. Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polsek KPL melaksanakan pengawasan dan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer.
AKP Abdul Kadir menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah.
“Penanganan perkara miras ilegal berdasarkan Perda memiliki mekanisme yang relatif cepat. Berkas perkara dapat diproses dan diputus dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jayapura, serta seluruh instansi yang terkait atas sinergi dan kerja sama yang solid sejak mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Lebih lanjut, AKP Abdul Kadir menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan, sebagai upaya preventif mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun Perda,” tegas Kapolsek KPL Jayapura.
Melalui kegiatan ini, Polresta Jayapura Kota berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab kolektif demi terwujudnya Kota Jayapura yang aman, damai, dan kondusif.
Ditempat terpisah Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga masa depan masyarakat Kota Jayapura. Peredaran miras ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan generasi muda. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang melanggar hukum,” tegas Kapolresta KBP Fredrickus.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polri optimistis bahwa Kota Jayapura akan senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” tutup Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.(*)