Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Libatkan Oknum Anggota DPRD Kota Kupang, Polda NTT Nyatakan Berkas Lengkap (P-21)

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H

NTT,ikagawanews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Perkembangan terbaru datang dari penanganan kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Kupang berinisial MIL.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Senin (26/1/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dinyatakannya berkas perkara P-21 menandakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Direktorat PPA-PPO Polda NTT telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Henry.

Ia menegaskan, penyelesaian berkas ini merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara mendalam, transparan, dan akuntabel, serta mencerminkan sinergi yang solid antarpenegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Adapun jadwal Tahap II direncanakan sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 28 Januari 2026
  • Tempat: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka secara yuridis kewenangan penanganan perkara akan beralih kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di persidangan,” tambahnya.

Kabidhumas Polda NTT menekankan bahwa tuntasnya proses penyidikan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

“Polda NTT berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa, semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol Henry.

Melalui penanganan perkara ini, Polda NTT berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses secara adil, objektif, dan presisi.(Red/Hum)