BANDA ACEH,ikagawanews.id – Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto menjelaskan, Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru bukan sekadar pergantian dokumen hukum, melainkan tonggak reformasi total sistem hukum pidana yang telah dinantikan selama puluhan tahun.
Dikatakan, KUHP dan KUHAP baru ini merupakan wujud demokratisasi hukum yang didesain untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif, bukan sekadar kepastian hukum prosedural.
“Kita tinggalkan paradigma lama dan beralih ke pendekatan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan restoratif,” ujar AKBP Henki saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kasikum Polresta Banda Aceh, serta para personel dan peserta lainnya. Semua pihak diharapkan dapat memahami secara mendalam substansi perubahan yang ada dalam KUHP dan KUHAP baru.
Wakapolresta Banda Aceh itu menekankan, keberhasilan implementasi hukum pidana nasional bergantung pada komitmen, integritas, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Melalui kegiatan ini, saya mengajak kita semua untuk tidak hanya memahami isi hukum yang baru, tetapi juga meresapi semangat pembaruan di dalamnya,” ucap AKBP Henki.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting agar aparat penegak hukum di Banda Aceh siap menghadapi tantangan penerapan hukum pidana baru.
“Saya berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, rekan-rekan dapat memahami substansi perubahan, pembaruan dan penerapannya,” pungkasnya.(Red/Hum)