Polresta Samarinda Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat dan Pembunuhan di Samarinda Seberang
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H
SAMARINDA,ikagawanews.id – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, Rabu (04/03) pukul 14.00 WITA di Mako Polsek Samarinda Seberang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kasipropam Polresta Samarinda, Kapolsek Samarinda Seberang, Wakapolsek Samarinda Seberang, jajaran Satreskrim, serta personel Polsek Samarinda Seberang dan Sihumas Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial GS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp600.000. Perselisihan yang terjadi berkembang menjadi cekcok dan perkelahian menggunakan senjata tajam.
Tersangka diduga mendatangi korban setelah adanya tantangan terkait utang. Saat terjadi pertikaian dan korban melakukan penyerangan, tersangka menangkis dan membalas hingga korban mengalami luka fatal.
“Apa pun motifnya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Kapolresta.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, pakaian milik korban dan pelaku, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terkait kejadian tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Konferensi pers berlangsung tertib dan menjadi wujud transparansi kepada publik melalui rekan-rekan media.(Red/Hum)