Resiko Tinggi Siswa Sekolah Mengendarai Motor, Polantas Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi

BANDA ACEH,ikagawanews.id – Pengguna sepeda motor khusunya kalangan Siswa SMP maupun SMA sangat marak di Kota Banda Aceh maupun Aceh Besar. Hal ini tida menyurut personel Unit Kamsel Satlantas Polresta Banda Aceh terus gencarkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sekolah – sekolah yang ada dalam wilayah hukum.

Tujuannya apa ? Untuk meningkatkan kesadaran siswa dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Alasan utama dari kebijakan ini adalah faktor keselamatan karena banyak pelajar yang masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga kurang berpengalaman dalam berkendara dan beresiko tinggi mengalami kecelakaan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Lantas, Kompol Mawardi, Senin (6/4/2026).

Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Banda Aceh sangat gencar dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sekolah – sekolah yang ada dalam wilayah hukum yang bertujuan, agar para siswa memahami dan mematuhi peraturan berlalulintas yang baik, ujar Kompol Mawardi.

Kasat lantas menjelaskan bahwa alasan utama larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah diantaranya, keselamatan terhadap siswa itu sendiri, merupakan salah satu pelanggaran hukum dikarenakan siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban.

Sebagai contoh, di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh kurun waktu bulan Maret 2026, terjadi kecelakaan lalulintas, dimana tiga orang siswa meninggal dunia saat berkendara. Ini menjadi acuan bagi para siswa lainnya dan sangat membutuhkan dorongan dari para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih mengecap Pendidikan tingkat SMP maupun SMA, sambungnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada siswa agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Disampaikan pula bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya bertujuan untuk menghindari kecelakaan, tetapi juga untuk menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, ujar Kompol Mawardi lagi.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara serta turut berpartisipasi dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pungkasnya.(Red/Hum)