Kabidhumas Polda NTT: Dialog Publik Jadi Bekal Hadapi Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

NTT,ikagawanews.id – Polda Nusa Tenggara Timur mengikuti Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence” yang diselenggarakan Divisi Humas Polri melalui Zoom Meeting, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda NTT itu diikuti jajaran Polda NTT, personel terkait, serta peserta undangan lainnya secara virtual bersama Polda jajaran di seluruh Indonesia.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan, dialog publik tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman personel Polri terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya dampaknya terhadap bidang hukum dan keamanan.

“Perkembangan Artificial Intelligence membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan serius di bidang hukum dan keamanan. Karena itu, personel Polri harus terus meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi,” ujar Kabidhumas Polda NTT.

Menurutnya, berbagai bentuk kejahatan siber kini semakin berkembang seiring kemajuan AI, mulai dari deepfake, phishing, ransomware hingga manipulasi data yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam dialog publik tersebut, Kadivhumas Polri menegaskan bahwa Polri dituntut untuk adaptif, responsif, dan berbasis data dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

Selain itu, diperlukan penguatan regulasi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta literasi digital masyarakat agar penyalahgunaan teknologi dapat dicegah sejak dini.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan hukum di era digital,” kata Kabidhumas menirukan pesan Kadivhumas Polri.

Dialog publik diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan Kadivhumas Polri, penyerahan cinderamata, foto bersama, hingga sesi diskusi terbuka.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif yang menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Polri, pemerintah, dan praktisi.

Adapun narasumber yang hadir antara lain Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.I.P., Brillian Fairiandi, Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Irma Handayani, S.T., M.T., serta Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudianto, S.I.K., M.Si.

Para narasumber menyoroti berbagai persoalan hukum yang muncul akibat perkembangan AI, seperti penyebaran disinformasi, pelanggaran data pribadi, penyalahgunaan teknologi untuk penipuan, hingga tantangan pembuktian dalam kasus kejahatan siber.

Kabidhumas Polda NTT mengatakan, fungsi kehumasan Polri memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan teknologi secara bijak dan aman.

“Humas Polri harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat, menangkal hoaks, serta membangun kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kabidhumas, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Polri, akademisi, dan para pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan hukum di era Artificial Intelligence.

Kegiatan dialog publik berakhir pada pukul 12.30 Wita dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.(Red/Hum)