BANDA ACEH,ikagawanews.id – Kepolisian Daerah Aceh menerima kunjungan kerja spesifik Tim Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Mohammad Rano Alfath tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat pagi (10/4/2026), dan disambut langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Soebarmen serta Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana.
Selain Kapolda Aceh, penyambutan juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta Danlanud SIM.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, tujuan Tim Komisi III DPR RI ke Polda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP,”
Dalam forum tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah memaparkan berbagai strategi serta tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP di wilayah hukum Aceh.
Kapolda menjelaskan bahwa Polda Aceh telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, antara lain melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran Polres guna memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif. Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat dan qanun jinayat yang perlu disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif kepada Komisi III DPR RI terkait kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional.(Red/Hum)