Batu,IKAGAWANEWS.ID – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Polisi Resor (Polres) Batu, Rabu (9/6/2021).
Kedatangannya ke Polres Batu untuk memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.
“Kehadiran saya di sini secara khusus mendukung dibukanya hotline pengaduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi yang akurat. Atas dibukanya hotline itu, Komnas PA mengapresiasi,” ujar Arist setelah keluar dari ruangan Reserse Kriminal Polres Batu.
Arist mengaku telah bertemu dengan korban. Pertemuannya dengan korban itu menambah informasi baru, yakni kemungkinan adanya pelaku lain selain yang dilaporkan ke Polda Jatim, yakni JE.
Kata Arist, pelaku lain mengetahui tindak pidana yang terjadi, namun hanya diam saja. Hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran pidana.
“Informasi pengelola di situ mengetahui dan ini yang akan kami jadikan tambahan informasi ke Polda Jatim. Paling penting adalah jangan mengabaikan karena kejadian ini berulang-ulang,” paparnya.
Arist mewanti-wanti, kalau ada individu atau kelompok yang mendukung terduga pelaku. Menurutnya, segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Silahkan saja itu hak hukum, tetapi jangan melupakan atau mengabaikan peristiwa sesungguhnya yang sudah bertahun-tahun ada di situ,” katanya.
Korban yang ditemui Arist juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, keberadaan SPI harus dipertahankan karena kasus ini menyeret nama JE sebagai terlapor.
“Korban ingin terduga pelaku yang melakukan kejahatan bertanggungjawab secara hukum. Itu disampaikan korban tadi malam.
Sebelum meninggalkan Polres Batu, Arist mengatakan bahwa korban tidak hanya perempuan. Korban laki-laki juga ada. Para korban laki-laki masuk kategori kekerasan fisik. Arist meyakini, telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di SPI.
“Pertama kejahatan seksual dialami korban. Eksploitasi ekonomi karena korban dipekerjakan sehingga sekolahnya diabaikan. Misalkan ada tamu datang, mereka justru melayani tamu padahal masih pukul 9.00. Jadi memang di beri reward tapi tidak berdasarkan upah minimum. Ada yang diberi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu perbulan,” ujarnya.
Tindakan kekerasan yang dialami berdasarkan keterangan dari Arist seperti dipukul, ditendang hingga disiram. Tindakan itu dilakukan ketika ada anak yang tidak patuh.
Kasat Reskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Polisi, Jeifson Sitorus mengatakan, pada hakikatnya Komnas PA memberikan dukungan dan apresiasi atas dibukanya Hotline di Polres Batu. Dikatakannya, Polres Batu telah menerima aduan dari dibukanya hotline pengaduan tersebut.
“Untuk identitas dan jumlahnya belum bisa kami jelaskan. Berdasarkan UU, identitas apapun dalam kasus anak dirahasiakan,” ujar Jeifson. ( JK )