
Surabaya,IKAGAWANEWS.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan, Kamis, 2 September 2021.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si dan dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel Mapolres ini juga dihadiri perwakilan personil dan ASN.
Tiga anggota diberhentikan tidak dengan hormat. Masing-masing yakni Bripka Wawan Hadi Prayitno anggota Satsamapta, Brigadir Robertus anggota Sattahti dan Brigadir Della Monica anggota Bagren.
Dalam kegiatan ini Kapolres membacakan keputusan PTDH, dilanjutkan pelekatan tanda PTDH pada ketiga foto anggota yang dimaksud.
Foto ketiga orang tersebut dibawa oleh tiga anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ditunjuk.
Kapolres menyampaikan PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak segan memberi tindakan tegas bagi personil yang melanggar aturan kedinasan.
“Bagi personil yang berprestasi dan bisa bekerja dengan baik, Polri tentu akan memberikan promosi jabatan. Sebaliknya bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. Dari teguran, sanksi disiplin sampai yang terakhir PTDH untuk pelanggaran dengan kategori berat,” ujarnya. (hum/Red)