Press Release, Polres Blitar Ungkap Kasus Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Blitar, Ikagawanews.id – Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K, pimpin pelaksanaan Press Release, di Ruang Humas Polres Blitar, Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021, Pukul 09.00 Wib sampai selesai.

Kegiatan tersebut, dalam rangka pengungkapan tentang dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan.

Dalam Press Release, turut hadir mendampingi Kapolres Blitar diantaranya, Kasat Reskrim
Ardyan Yudo Setyantono, S.H., S.I.K. Kasubaghumas Iptu Udiono, S.H. Dan Anggota Sat Reskrim. Serta Awak Media Blitar Raya.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, sebelumnya polisi menerima laporan dari atas nama Rizaldi Dwi Saputra (20 Tahun), alamat Bence I Plosorejo, Rt/Rw 001/005 Kel/Ds. Bence Kec. Garum Kab. Blitar.

Kepada Polisi Rizaldi Dwi Saputra mengatakan, Elvi Novianti ( 47 tahun), ditemukan meninggal dunia di kediamannya, di Bence I Plosorejo, RT. 001/005, Kel. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar, pada hari Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Menurut Pelapor, Diduga korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suami korban bernama, Sukisno Als. Suki (61 Tahun).

Atas laporan pelapor, polisi segera bertindak mengamankan lokasi kejadian, dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memintai keterangan sejumlah saksi-saksi. Antara lain : (1). Rizaldi Dwi Saputra, Lk, 20 th, alamat Lingk. Bence I Plosorejo RT 1/5 Kel. Bence Kec. Garum (anak korban). (2). Rian Putra Novianto, Lk, 29 th, Islam, Link. Bence I Plosorejo RT 1/5 Kel. Bence Kec. Garum (anak korban). (3). Yuni Intan Lestari, Pr, 25 tahun, Islam, Link. Bence I Plosorejo RT 1/5 Kel. Bence Kec. Garum. (4). Suyanto, Lk, 61 Tahun, agama Islam, pekerjaan buruh tani/perkebunan, alamat Lingkungan Plosorejo, Rt/Rw 001/005 Kel/Ds. Bence Kec. Garum Kab. Blitar. (5). Suparno, Lk, 54 Tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat Bence I Plosorejo Rt 001/005 Kel. Bence Kec. Garum.

Dijelaskan, kronologi Singkat kejadian. Kata Kapolres Blitar, Pada hari rabu sekitar jam 17.30 Wib, waktu itu tersangka berada dirumah di alamat Lingkungan Bence I Plosorejo, RT/RW. 001/005, Kel. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar. Sedangkan korban berada di dapur.

Saat adzan Maghrib, tersangka akan melaksanakan sholat Maghrib dengan menyalakan pompa air untuk mengambil wudlhu. Namun setelah selesai mengambil Wudlu tersangka lupa mematikan pompa air dan langsung melaksanakan Sholat Maghrib.

Kemudian, ketika tersangka sedang melaksanakan Sholat Maghrib, tiba-tiba ia mendengar teriakan korban (istri) mengatai tersangka dengan kalimat “TUWEK, GUOBLOK” (TUA, SANGAT BODOH).

Mendengar ucapan korban, tersangka jadi emosi, namun masih ditahan. Setelah selesai Sholat tersangka merenungkan perkataan korban yang sangat tidak pantas diucapkan sambil duduk di kursi ruang tamu. Lalu, sekitar jam 19.00 Wib tersangka tidur di ruang depan tv sampai sekitar jam 00.30 Wib.

Saat terbangun pikiran tersangka tiba-tiba bercampur emosi, lalu dirinya mencari alat pemukul berupa “ALU” yang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar (82 delapan puluh dua) Cm, warna coklat kehitaman, dengan ujung dibungkus plastik warna merah yang terletak di gudang dalam rumah dekat dapur. Kemudian tersangka membawa alat Alu tersebut menggunakan tangan kanan, dari gudang berjalan menuju kedalam kamar tempat korban istirahat.

”Dengan spontan yang tersangka langsung memukulkan pada korban sebanyak 3 (tiga) kali yang saat itu posisi tidur dengan kepala berada di sebelah timur,” ucap AKBP Adhitya.

Setelah tersangka memukul korban, kata Kapolres Blitar, tersangka mengembalikan alat pemukul tersebut ke tempat semula di gudang dan tersangka pergi ke depan rumah tepatnya duduk di teras rumah. Sekitar 15 menit kemudian tersangka berjalan menuju kearah timur menyusuri jalan setapak selatan rel kereta api sejauh kurang lebih 200-300 meter dan duduk di atas ris (cor tepi sungai).

Namun tidak lama saat tersangka mau cuci muka tersangka terpeleset dan jatuh ke plengsengan selatan jembatan kereta api sehingga tersangka terbentur dan tidak sadarkan diri sampai tersangka tersadar sudah berada di rumah sakit.

Dari TKP polisi mengamankan barang bukti. Berupa,- 1 buah Alu terbuat dari kayu, panjang 82cm, berwarna coklat kehitaman ;dengan ujung dibungkus plastik warna merah.- 1 buah kaos berkerah garis horizontal warna putih biru dongker.- 1 buah FC buku Nikah a.n SUKISNO dan a.n ELVI NOVIANTI no reg : 115/I/1992 tanggal 05 Maret 1992.- 1 bendel surat hasil resume Otopsi korban tanggal 07 Oktober 2021, pemeriksa atas nama Dr. Tutik Purwanti SpF.- 1 buah buku Diary milik korban.

Diterangkan, Modus operandi : tersangka sakit hati terhadap korban karena sebelum kejadian korban mengatai tersangka dengan kalimat “TUWEK GUOBLOK” (tua sangat bodoh) dan tersangka cemburu karena mengetahui korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.

Kapolres Blitar juga menegaskan, akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. (Hum/Kri/Red)