Prabumulih,ikagawanews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil menangkap Penjual judi Jenis Toto Gelap,Kamis ( 11/11/2021).
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku nama pelaku diketahui bernama MARGONO ( 38 Tahun ) warga Jalan AL-Hikmah No.36 Rt.003 Rw.002 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari RabuTanggal 10 November 2021 sekira jam 22 .00 Wib, Tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi seringnya terjadi tindak pidana perjudian jenis Toto gelap dimana dari informasi tersebut pelaku sering mangkal di lokasi di Rumah makan Pindang Pegagan Pak Edi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dari dasar itulah Tim Gurita melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kemudian Tim Gurita Polres Prabumulih yang di pimpin langsung Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta Barang bukti dan kemudian pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih
guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa :
– Satu Unit motor Yamaha merk Xeon 125 cc warna merah putih
– Satu Unit Handphone merk Samsung type J 5 warna Hitam
– Satu lembar kertas rekapan Toto gelap ( Togel )
– Satu Buah kartu Atm BCA
– Uang tunai sebanyak Rp.747.000.00 (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) dengan pecahan berupa 6(enam) lembar uang Rp.100.000.00 , 2 (dua) lembar uang Rp.50.000.00 , 4 (empat) lembar uang Rp.10.000 , 1 (satu) lembar uang Rp.5.000 dan 1 (satu) lembar uang Rp.2.000.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si melalui Kanit Pidum IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K menambahkan bahwa Pelaku MARGONO saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.(Red/Hum)