P21, Penyidik Serahkan Para Tersangka Kriminal Ke Kejaksaan Jayapura

Nasional

Jayapura,ikagawanews.id – Penyerahan para tersangka dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 29/07 siang.

9 orang tersangka sekaligus diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura setelah berkas dinyatakan lengkap / P21, dari 9 tersangka diantaranya 3 merupakan pelaku pengeroyokan dengan inisial HG, WS, RD, 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YM, WA dan FP, 1 orang pelaku penganiayaan berinisial YY, EGV pelaku pencurian laptop serta TM seorang pelaku penadahan.

Ke 9 tersangka diserahkan langsung Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Polres Jayapura Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH beserta anggotanya yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyerahkan 9 tersangka sekaligus ke Kejaksaan Negeri Jayapura, “ada 9 tersangka yang kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura hari ini, 3 diantaranya merupakan pelaku pengeroyokan, 3 kasus curanmor, 1 pencurian, 1 penganiayaan dan 1 lagi merupakan pelaku penadahan,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, “kurang lebih 1 bulan tim bekerja untuk melengkapi berkas – berkas para tersangka tersebut, dan hari ini setelah dinyatakan lengkap atau P21 kami serahkan dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(Red/Hum)