Polri melalui Polres Pandeglang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM

Polri melalui Polres Pandeglang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Petugas Kepolisian berhasil menyita 10 ton solar serta mengamankan 12 tersangka berinisial SV, KV, JN, RP, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW, dan ST. Para tersangka melakukan modus dengan membeli BBM jenis solar menggunakan kartu pas nelayan kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.