Polres Kobar Melaksanakan Konfrensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si

KOTAWARINGIN BARAT,ikagawanews.id – Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng bertempat didepan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat melaksanakan Konfrensi Pers Kamis (23/02/2023).

Konfrensi Pers berlangsung didepan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin oleh Kapolres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si dalam konfrensi pers kali ini menjelaskan bahwa Polsek Pangkalan Banteng telah mengungkap 1 (satu) Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru kepada muridnya dimana waktu kejadian berawal sekitar bulan Desember 2022 bertempat di ruangan Jl. A. Yani Km. 75, Desa Sungai Pakit Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Dengan Modus Operandi yaitu awal mula korban dipanggil untuk menyapu ruangan, lalu tersangka nafsu dan tersangka memeluk dari belakang korban namun korban menolak tetapi pelukan semakin dieratkan dan mulai mencabuli korban.

Perbuatan ini dilakukan sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dengan cara yang sama. Lalu tersangka memberikan uang dengan jumlah tidak menentu antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk uang jajan korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.

Barang Bukti dari Laporan tersebut adalah 1 (satu) buah lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, 1 (satu) buah lembar bra warna hitam, 1 (satu) buah lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) stel baju PDH pemda, 1 (satu) lembar handuk warna hijau muda.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul” Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red/Hum)