Dua Pelaku Penyelundupan Burung Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri

Teluk Mata Ikan, IKAGAWANEWS.ID – Telah dilakukan pengembangan perkara hingga ke pemilik atau pemesannya di Batam oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, pada hari Selasa (18/10/2020).

Sebelumnya, penangkapan penyelundupan burung dari malaysia menuju batam dilakukan oleh KP. Anis Madu – 3009, pada hari Kamis (12 Oktober 2020), sekitar pukul 04.00 Wib. di Pantai teluk mata ikan, Kepri (01′ 11′ 269″ N – 104′ 07′ 734″ E).

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap pengemudi, atas nama, Sahrawi( 50 Tahun), Alamat. Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepulauan Riau. Dengan barang bukti yang juga diamankan Polisi berupa, 1 unit kendaraan roda 4, merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ, yang didalamnya berisi, 1. Kacer 17 kandang total 221 ekor. Murai batu 5 kandang total 56 ekor. Perkutut 1 kandang total 7 ekor. Ayam Bangkok 6 ekor. Merak belang 5 ekor. Merak putih 12 ekor. Burung unta 2 ekor. Dan 1 hp merk Nokia.

Untuk diketahui, Berdasarkan Surat Perintah Kakorpolairud Baharkam Polri Nomor : Sprin/1946/IX/HUK.6.6./2020, tanggal 29 September 2020 KP. Anis Madu – 3009 telah berhasil mengamankan sebuah mobil warna hitam yang diduga berisikan hewan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Diduga pelaku telah melanggar tindak pidana pasal 86 undang – undang RI nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan.

Adapun kronologis, bermula pada hari Senin (12 Oktober 2020), sekitar pukul 04.00 Wib Tim Patroli Anis Madu – 3009 yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K sedang melakukan patroli melihat sebuah speed boat melaju kencang.

Kemudian, tim patroli laut Kp. Anis Madu 3009 mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada speed boat membawa hewan menuju ke arah pantai teluk mata ikan.

Dari informasi tersebut, tim patroli darat Kp. Anis madu 3009 melakukan pemeriksaan dan mengamankan sebuah mobil warna hitam yang dikendarai oleh saudara Sahrawi yang diduga membawa burung yang diterima dari speed boat.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa saudara Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Subdit Gakkum Ditpolairud polda kepri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu, dilakukan pengembangan oleh Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, ke pemesannya atas nama, Yengki. Dilokasi polisi melakukan penggeledahan. Kemudian kedua tersangka dibawa dan diproses lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Ditambahkannya, Saat ini barang bukti hewan sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut menghindari dari kematian. (Hum/Kri/Red)