Kapolres Kobar Pimpin Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

KOTAWARINGIN BARAT,ikagawanews.id – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka atas Misran ini awalnya mendapat telpon dari menantunya yang bernama Roni memberitahukan bahwa telah menemukan anak tersangka yaitu Nabila bersama dengan seorang laki-laki yang bernama Alfin di sebuah barakan yang berada di Jl.Hm.RAfii Kel.Madurejo Kec.Arsel Kab.Kobar Prop.Kalteng.

Setelah mendapatkan telpon tersangka langsung berangkat menuju lokasi dan menelpon Alfin, merasa ketakutan Alfin langsung melarikan diri melalui pintu belakang barakan

Kemudian tersangka turun dari motor dan langsung masuk kedalam barakan, tanpa bertanya lalu menusuk satu orang laki-laki yang berada di dalam barakan dengan menggunakan satu buah keris.

Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri ke rumahnya dan kembali mendapat telepon dari saudara Roni bahwa yg ditusuk oleh tersangka bukan Alfian melainkan Febry.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus ini berkat kecepatan laporan dan kejelian aparat kepolisian yaitu kurang dari 24 jam Polres Kobar berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

“Dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita bisa ungkap tersangka pelaku penganiayaan dan pembunuhan ini. Tersangka melakukan aksinya karena gelap mata,” jelas Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis bisa 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red/Hum)