Kapolres Manggarai Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Kapolres Manggarai AKBP EDWIN SALEH, S.I.K, M.H
MANGGARAI,ikagawanews.id – Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ( PLTP ) Ulumbu Unit 5-6 (2x2MW) Poco Leok Wellpad D,E,F, dan G yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai,Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 09.00 wita bertempat di hotel Revayah Ruteng, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai SISWO HARIYONO, A.Ptnh., M.H didampingi Senior Manager perijinan pertanahan dan Komunikasi PT. PLN DEDE MAI RIZAL, Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Manggarai HERYBERTUS G.L. NABIT, SE, MA, Kapolres Manggarai AKBP EDWIN SALEH, S.I.K, M.H, Kajari Manggarai BAYU SUGIRI, S.H, Dandim 1612 Manggarai LETKOL Arh. DRIYAN PRIYAMBODO, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Manggarai Ir. BACHRUDIN ABBAS, Sekertaris Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai FRANS M. PAIT, Kasie Intel Kejaksaan ARIS RIZKI RAMADHAN,SH, Kasat Intelkam Polres Manggarai IPTU M. ALE DJENDO, Kasi Intel Kodim 1612 Manggarai LETDA INF. FERNANDO MENDOUCA, staf Dinas PU Kabupaten Manggarai JAYUK SURJATININGSIH, Camat Satar Mese DAMIANUS ARJO, S.STP, Kapolsek Satar Mese IPDA GALUS KEKO, Danramil 1612 – 07 Manggarai KAPTEN INF. ROBERTO CARLOS, Sekcam Satar Mese MIKAEL OJANG, S.E, staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, Kepala Desa Lungar, Kepala Desa Mocok, Kepala Desa Wewo, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dan staf kantor PT. PLN.
Arahan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai selaku Ketua Pelaksna Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu SISWO HARIYONO, A.Ptnh., M.H sebagai berikut :
a. Rapat pada hari ini bertujuan agar semua pihak dapat memberikan masukan terkait proses pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Ulumbu untuk menyamakan persepsi dan pemikiran dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Perluasan PLTP Ulumbu.
b. Pengadaan tanah perluasan PLTP Ulumbu tergolong dalam skala besar karena diatas 5 hektar oleh karena itu perlu ada kesaamaan persepsi
c. Proses pengadaan tanah perluasan PLTP ulumbu telah melewati beberapa tahapan antara lain :
1. Perencanaan, dalam tahap ini intansi yang memerlukan tanah adalah PLN sehingga perlu membuat kajian, penelitian, mengundang ahli, konsultan dalam rangka merencanakan persiapan pengadaan lahan dan telah menghasilkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah ( DPPT ), sehingga tahapan berikut bisa dilaksanakan.
2. Persiapan, pada tahapan ini telah dilakukan konsultasi publik untuk mencari persetujuan atau kesepakatan terhadap lahan warga yang akan diserahkan untuk perluasan PLTP Ulumbu. Tindak lanjut dari konsultasi publik ditetapkan penunjukan lokasi melalui Surat Keputusan Gubernur atau Bupati Manggarai.
3. Pelaksanaan, pada tahap ini Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai akan melakukan pengadaan tanah dan akan melibatkan masyarakat yang masuk dalam penunjukan lokasi sedangkan diluar itu bukan menjadi fokus pelaksanaan. Pada tahapan ini akan dilaksanakan identifikasi, inventarisasi, pengumpulan data dan akan dibagi menjadi 2 Satgas. Hasil kerja tim satgas akan diserahkan kepada tim penilai dari jasa konsultan penilaian publik dan hasil penilaian oleh tim tersebut adalah final dan mengikat.
4. Hasil penilaian oleh tim Konsultan yang ditunjuk oleh PT.PLN akan dikirimkan ke Kantor Pertanahan dan akan dilakukan musyawarah penyampaian penilaian mengenai bentuk ganti rugi, validasi obyek tanah dan pelepasan hak dan terkait ada persoalan antar individu pemilik tanah yang masuk dalam penunjukan lokasi akan diarahkan ke Pengadilan sehingga proses bisa terus dilaksanakan. Selanjutnya dilakukan pemutusan hubungan hukum tanah dan pemilik tanah.
5. Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai akan melaksanakan sosialisasi pengadaan lahan khusus kepada pemilik tanah yang masuk dalam penunjukan lokasi, sehingga masyarakat perlu mengetahui hal – hal teknis yang akan dilakukan pada saat tim melakukan pengumpulan data dan pengukuran agar ada kesepahaman bersama dengan pemilik lahan.
6. Terkait dengan hal – hal lain diluar penunjukan lokasi agar pihak PLN dapat memfalitasi karena bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
Pada kesempatan tersebut Senior Manager perijinan pertanahan dan Komunikasi PT. PLN DEDE MAI RIZAL menyampaikan bahwa PLN akan mendukung dan mengawal pelaksanaan proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai hal ini sejalan dengan visi PLN dalam pemenuhan ketersediaan listrik. PLN akan bersedia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan pengembangan PLTP Ulumbu melalui Call Center resmi PLN untuk mencegah informasi yang tidak benar berkembang di masyarakat. PLN siap mensuport segala sesuatu termasuk sumber daya terbaik untuk kelancaran proses pengadaan tanah.
Arahan Bupati Manggarai HERYBERTUS G.L. NABIT, SE, MA sebagai berikut :
a. Bahwa kebutuhan listrik dibutuhkan untuk banyak investasi disemua bidang baik pertanian, perikanan, dll dan sampai saat ini belum semua rumah warga dialiri listrik.
b. Terkait perluasan PLTP Ulumbu sejak awal sudah dilakukan pendekatan, bahwa jika ada pro dan kontra itu hal yang normal diharapkan PLN dan kita semua terus melakukan berbagai upaya pendekatan kepada maayarakat.
c. Kebutuhan listrik adalah program presiden, harus dilaksanakan dengan cara – cara yang tepat dalam prosedur hukum dan agar dikoordinasikan dengan penegak hukum sehingga dapat sesuai dengan koridor hukum.
d. Bahwa saat ini ada 2 kelompok besar di lokasi perluasan PLTP Ulumbu ada pihak pemilik tanah dalam penunjukan lokasi dan pihak lain diluar penlok, perlu diantisipasi masyarakat diluar penlok yang sampai saat ini belum menyetujui rencana perluasan PLTP Ulumbu.
e. Agar menyamakan persepsi pihak mana yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mencegah beredarnya informasi yang tidak benar.
Arahan Kapolres Manggarai AKBP EDWIN SALEH S.I.K, M.H sebagai berikut :
a) Perluasan PLTP Ulumbu adalah Proyek Strategis Nasional sehingga Polri wajib mengawal dan mengamankan situasi terhadap pihak yang pro maupun yang kontra.
b) Semua pihak agar berperan sesuai tugas dan fungsinya masing – masing, satukan visi dan misi untuk maksimalkan Proyek Strategis Nasional.
c) Agar Camat Satar Mese dan para Kepala Desa dapat bertanggung jawab memberikan saran dan masukan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan bisa memberikan pemahaman bahwa rencana proyek tersebut telah melalui berbagai penelitian, pengkajian dan analisis terhadap dampak yang akan terjadi.
Dalam rapat tersebut Camat Satar Mese DAMIANUS ARJO, S.STP menjelaskan bahwa rencana pengadaan lahan perlu ditinjau kembali karena saat ini masih ditemukan persolaan ditengah masyarakat dan terkait rencana tersebut telah dilakukan rapat di Kantor Camat Satar Mese pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dipimpin Asisten 1 Setda Kabupaten Manggarai dan disepakati bahwa Pemda bersama PLN perlu meminta saran dan masukan dari Uskup Ruteng serta mengundang semua tokoh – tokoh yang berkepentingan untuk kembali melaksanakan rapat membahas persoalan yang terjadi terkait perluasan PLTP Ulumbu.
Bahwa saran dan masukan terkait penundaan pelaksanaan pengadaan lahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai juga disampaikan oleh Kepala Desa Lungar dan Desa Mocok, Kecamatan Satar Mese dengan alasan bahwa Pro dam Kontra perluasan PLTP Ulumbu sampai saat ini belum terselesaikan puncaknya setelah terjadi penolakan terhadap Bupati Manggarai saat berkunjung ke Lungar, sehingga hal tersebut perlu diantisipasi bersama. Permasalahan lain bahwa tanah yang termasuk dalam penunjukan lokasi masih ada beberapa persoalan karena belum dapat dipastikan luas ataupun saling klaim antar pemilik tanah.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 wita dalam keadaan aman dan lancar.(Red/hum)