Usai Sidang Nikah, 15 Pasangan di Polres Jayapura Diwajibkan Tanam Pohon Sagu

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH

Doyo Baru,ikagawanews.id – Sidang BP4R atau badan pembantu penasehat, perkawinan, perceraian dan rujuk yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Kamis, 13/07 pagi.

Sidang BP4R yang dipimping langsung Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kabag Sumda Kompol Kesaina Taime dan perangkat sidang serta Bhayangkari dengan menghadirkan 15 pasangan serta masing – masing orang tua wali pasangan.

Sebelum pelaksanaan sidang Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengarahkan dan mewajibkan agar 15 pasangan yang telah menyelesaikan atau melaksanakan sidang nikah hari ini untuk besok bisa berkumpul dan menanam pohon sagu bersama di lokasi yang telah disediakan.

“Ini memang sedikit memaksa tapi merupakan hal positif karena sesuai adat dan tradisi di Sentani setiap orang atau pasangan yang mau menikah wajib menanam untuk anak cucunya,” katanya.

Sementara saat pelaksanaan sidang Wakapolres Jayapura dalam arahannya kepada para pasangan bahwa sidang BP4R ini dilaksanakan untuk memberikan legalitas status perkawinan anggota Polri.

“Diharapkan dengan sidang ini pasangan suami istri bisa mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan khususnya bagi calon anggota Bhayangkari sehingga dapat memahami tugas suami sebagai seorang anggota Polri,” tutupnya.(Red/Hum)