Polres Brebes Gelar Press Conference atas Dugaan Kasus TKI Ilegal di Brebes
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.I.K
BREBES,ikagawanews.id – SH Seorang wiraswasta dari Desa Luwungbata Tanjung Brebes terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian karena Kasus TKI Ilegal. Kejadian awal sekitar bulan Oktober 2022 s/d Maret 2023.
SH memberangkatkan beberapa TKI secara Non Prosedural diantaranya SM (33) warga Desa Mundu RT. 03/01 Kec. Tanjung Kab. Brebes ke luar negeri.
SM direkrut leh SH yang selanjutnya diberangkatkan oleh Tersangka melalui agen luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia secara illegal yang awalnya dijanjikan bekerja di Dubai (UEA) namun kenyataannya Korban SM setelah di Dubai hanya berada di penampungan yang selanjutnya oleh agen dijual untuk dipekerjakan di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan selama bekerja di Arab Saudi tidak menerima upah / gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu kerja sehingga adanya hal tersebut Korban SM meminta untuk dipulangkan ke Indonesia dan baru dipulangkan ke Indonesia sekitar bulan maret 2023 setelah membayar 20 jt untuk proses pemulangan.
Merasa dibohongi dan dirugikan akhirnya SM melapor ke Pihak Kepolisian.
Polisi berhasil menangkap Tersangka pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 02.45 WIB di Desa Sutawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka Prov. Jawa Barat.
Menurut pengakuan tersangka, dari memberangkatkan 1 (satu) pekerja migran indonesia secara ilegal dirinya mendapatkan keuntungan Rp 6 juta rupiah.
Kapolres Brebes melalui Waka Polres Brebes Kompol Arwansa, SH, SIK., saat konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya akan tegas melakukan penindakan terkait tindak pidana perdagangan orang, sesuai prosedur, tidak main-main karena sudah menjadi atensi dari Polri.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 atau Pasal 86 huruf b Jo Pasal 72 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancman Penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimal Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
“Masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi dan proses yang cepat dan mudah.
Segera cek dan menghubungi dinas ketenagakerjaan (Disnaker) atau BP3MI terkait benar atau tidaknya perusahan yang menawarkan pekerjaan tersebut” ungkap Arwansa.
“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia (P3MI). Pungkasnya.(Red/Hum)