Kepolisian Polres Bone Berhasil Amankan Eksekusi, Tanah Seluas 1,5 Hektare Kembali ke Tangan Penggugat
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK
BONE,ikagawanews.id – Pengadilan Negeri Watampone yang dipimpin oleh Rusdiyanto, S.H., M.H melakukan eksekusi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Watampone Nomor: 9/Pdt.G./2021/PN.Wtp. lokasi sengketa di Lingkungan Tabu, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. “Senin, 4/9/2023.
Kegiatan eksekusi turut dihadiri sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam proses hukum dan penegakan hukum, antara lain Panitera Pengadilan Negeri Watampone Tema Siduhu Harefa, S.H, Lurah Waetuo Samsu Rijal, S.Sos, M.Si, Penggugat (pemenang) Perempuan Maya Binti Parellu dan Pihak keluarga tergugat.
Pengamanan selama eksekusi dilakukan oleh Polres Bone atas perintah Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK yang menunjuk Kabag OPS Polres Bone Polda Sulsel, Kompol Antonius Tutleta, S.Pd, memimpin pengamanan serta didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Bone, Iptu Muh. Yusfsin J, S.E., M.H, bersama dengan Bhabinkamtibmas Lurah Waetuwo Bripka Hamdan dan Babinsa Serda Aris dan sejumlah personel keamanan lainnya.
“Kabag OPS Polres Bone Polda Sulsel Kompol Antonius Tutleta, S.Pd memastikan bahwa proses eksekusi berlangsung dengan aman dan tertib.
Objek eksekusi adalah tanah seluas 1,5 hektare yang terdiri dari 9 petak sawah. Batas-batas objek eksekusi ini mencakup Sebelah Utara Tanah kebun milik H. Latif, Bassi, dan Sakka, Sebelah Timur Tanah sawah milik Syam/Sappe dan Duhe/Baba, Sebelah Selatan Tanah sawah milik Taibe dan Alimuddin dan Sebelah Barat Tanah sawah milik H. Bahar/Duhe, Hj. Citra/Mansyur, dan Kallocong/Salim.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone putusan sebagai berikut : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan menurut hukum para tergugat adalah melawan hukum, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam proses pengadilan.
Putusan ini menjadikan penggugat perempuan Maya Binti Parellu sebagai pemenang dalam perkara ini, dan hak atas tanah seluas 1,5 hektare kembali ke tangannya.
Cegah dan hindari pelanggaran HAMserta terjadinya tindakan negatif aparat pelaksana dan terjadinya benturanbaik peroranganmaupun satuan
Keberhasilan dalam proses hukum ini adalah upaya nyata dari penegakan hukum yang adil dan transparan di Pengadilan Negeri Watampone, dan proses eksekusi berlangsung aman berkat pengamanan yang dilakukan oleh Polres Bone.
Pengamanan ini dilakukan Sesuai surat perintah Kapolres Bone nomor : Sprin/1157/IX/HUK.12.2./2023, tanggal 4 September 2023 tentang pengamanan isi keputusan eksekusi perkara Nomor: 9/Pdt.G./2021/PN.Wtp yang mana dalam surat perintah Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK, beri arahan agar pelaksanaan pengamanan tersebut pedomani Cegah dan hindari pelanggaran HAMserta terjadinya tindakan negatif aparat pelaksana dan terjadinya benturan baik peroranganmaupun satuan
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, S.H, mengonfirmasi bahwa pengamanan kegiatan tersebut berlangsung aman, dan pihak tergugat menerima putusan pengadilan.
Keputusan ini membuktikan komitmen dalam menjalankan hukum dan memastikan keadilan tercapai di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. “Ujar Rayendra.