Anev Situasi Kamtibmas dan Posko Presisi dalam Persiapan Pemilu 2024 Polres Kapuas Hulu

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H.

KAPUAS HULU,ikagawanews.id – Polres kapuas Hulu Laksanakan Anev Kinerja Terkait Situasi Kamtibmas Terkini dan Anev Posko Presisi dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 15 September 2023, dari pukul 9.00 Wita hingga 14.00 Wita. Aula Polres Kapuas Hulu menjadi tempat pelaksanaan anev ini, yang dipimpin oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H.

Dalam Sambutannya Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., mengatakan terimaksih atas pelaksannan tugas selama Satu Bulan yang lalu pada momen ini juga ini sangat tepat untuk mempersiapkan langkah – langkah yang nantinya dalam Pemilu tahun 2024 yang akan mendatang.

Saya Berpesan agar peserta yang mengikuti kegiatan dengan sunguh – sunguh sehingga nantinya dapat di implementasikan di Wilayah Polsek Masing – masing. Kata Kapolres

” Lakukan monitoring kerawanan – kerawanan yang ada di Wilayah masing masing sehingga kedepanya dapat di Ambil langkah – langkah, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu aman dan Kondusif.

Kejadian gangguan Kamtibmas yang ada di Wilayah, agar Para Kapolsek merangkul stakeholder terkait yang ada di Kecamatan untuk bersama sama dalam mencari solusi, dan kehadiran Polri dalam setiap masalah dapat menjadi Penengah dalam setiap Kejadian yang terjadi.’’ Ungkap Kapolres

“Beliau juga mengingatkan untuk menjaga situasi kamtibmas nasional agar tetap kondusif sesuai arahan Presiden Joko Widodo.,”Tutup Kapolres.

Dalam Paparannya Kabag Ops AKP Edhi Trisno Tarigan S.H., Mengatakan lakukan Lakukan Deteksi Dini seluruh kerawanan pemilu, Koordinasi kepada Intansi terkait dan pihak pelaksana yaitu KPU, Bawaslu, TNI dan Jaksa serta instansi terkait lainnya, Analisis resiko untuk memetakan wilayah yang memiliki resiko/potensi kerawanan terjadi gangguan pada pemilu, kegiatan Patroli dan pengawasan di wilayah strategis seperti tempat Penyimpanan logistic, kantor Partai, Kantor KPU, Kantor Bawaslu dan tempat/base massa pendukung, serta Melaksanakan bimbingan, penyuluhan atau penerangan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara sitkamtibmas.(Red/Hum)