Sudah Dimulai, Kapolres Jayapura Imbau Kampanye Pemilu Tetap Aman dan Damai

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.IK., MH.

JAYAPURA,ikagawanews.id – Tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 telah dimulai hari sejak, Selasa (28/11/2023) kemarin dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 29/11 siang, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.IK., MH., mengimbau dan berharap tahapan kampanye dapat berjalan aman, sejuk dan damai.

“Imbauan kami dari kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura, kepada seluruh peserta pemilu 2024 yaitu partai politik dan para caleg harus bisa mentaati norma – norma dalam kampanye, yang sudah disusun dan juga sudah disepakati dengan pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ia mengungkapkan, pengaturan skema maupun jadwal kampanye penting diperhatikan. Hal ini harus dilakukan, sehingga tidak terjadi gesekan – gesekan antar peserta pemilu atau tumpang tindihnya kegiatan kampanye.

“Jenis-jenis kampanye itukan sudah ditentukan, ada yang rapat umum, juga rapat terbuka dan cara pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta untuk (kampanye) melalui media sosial, itukan semuanya sudah ada aturannya maupun larangannya. Tentunya, diharapkan semua peserta pemilu bisa mematuhi itu,”.

“Begitupun juga terkait dengan pemasangan baliho alat peraga kampanye, kami juga sangat mengharapkan pemasangan baliho APK itu tidak sembarangan dan kalau bisa semua peserta pemilu wajib mengikuti titik – titik lokasi pemasangan yang sudah disepakati bersama,”

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga keamanan tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.

“Itulah yang kita harapkan, sehingga nanti pada saat Natal dan Tahun Baru hingga persiapan pencoblosan itu semuanya berjalan dengan aman dan lancar, warga tak perlu bertikai sesama gara-gara urusan kampanye, bilamana ada beda (selisih) pendapat, ya bisa gunakan jalur yang ada.

Yaitu ada KPU, Bawaslu dan juga Gakkumdu. Jadi, harus bisa dibedakan konteks pelanggaran pemilu maupun pelanggaran pidana umum lainnya, yang berkaitan dengan masalah kontestasi nanti,” tutup AKBP Fredrickus.(Red/Hum)