Operasi Hanya Beberapa Hari Polres Rembang Hasilkan 46 Unit Knalpot Brong

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H

REMBANG,ikagawanews.id  – Jajaran Polres Rembang musnahkan 46 unit knalpot racing alias brong yang diperoleh Satlantas polres setempat dalam 7 hari terakhir dalam giat operasi yang rutin di laksanakan di wilayah hukum setempat. Dalam pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. ,Dandim 0720, Ketua PN, Kepala Kejaksaan , dan Para PJU Polres Rembang dimusnahkan dengan cara di gerinda, dalam ‘press release’, di Halaman Satlantas Polres Rembang Senin (08/01/2024).

“Ya, hari kita melakukan press release pemusnahan sebanyak kurang lebih 46 unit knalpot brong yang kita dapat dalam 7 hari terakhir,” ujar Kapolres AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. diwawancara media, Senin (08/01/2024).

Menurut Kapolres, knalpot racing tersebut jika dikalkulasikan dalam rupiah mencapai Rp 10 Juta tersebut terpaksa ditindak karena mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Rembang.

“Sebab selain mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya saat malam hari, terindikasi para pengguna knalpot brong tersebut sering juga melakukan balap liar. Hal ini sangat membahayakan serta menggangu masyarakat sekitar,” bebernya.

Penindakan dilakukan pihak kepolisian menindak knalpot racing sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat I Nomor 22 Tahun 2009 sebagai indikator yang tidak dibenarkan pada kendaraan dalam aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah tercantum jelas sanksinya.

Masih kata Kapolres, ia mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing terhadap kendaraan sepeda motor roda dua maupun empat. “Imbauan kami pada msyarakat, untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi sesuai ketentuan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.”