Polres Merauke Laksanakan Sidang BP4R Dua Anggota Polri
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK
MERAUKE,ikagawanews.id – Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Wakapolres Merauke Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH,SIK,MH didampingi Kabag SDM Polres Merauke Kompol Nuryanty, SH.MH dan yang mewakili Pengurus Bhayangkari Ny. Hilman Taher melaksanakan sidang BP4R ( Badan pembantu penasehat perkawinan, perceraian dan rujuk ) bertempat di Gedung Aula Satya Arya Racana Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan. Selasa (23/1/2024).
Bagi sebagian besar masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa untuk menuju jenjang perkawinan, seorang anggota Polri harus melalui beberapa proses. Satu diantaranya adalah Sidang BP4R dimana dua anggota Polres Merauke yang sidang yaitu Briptu Anggi Firmansyah Putra bersama pasangannya Tias Aprilia Rismasari aryanto yang kedua Bripda Muhammad Syaid bersama pasangannya Egit Triani.
Sidang ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian. Dalam sidang ini juga dihadirkan calon mempelai, kedua orang tua atau wali beserta keluarga masing-masing.
Pelaksanaan sidang diikuti oleh perangkat sidang yang terdiri dari Kasi Propam Polres Merauke, Kasi was Polres Merauke, perwakilan tokoh agama yang ditunjuk serta pengurus Bhayangkari.
“Sidang BP4R ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan.” Ungkap Wakapolres Merauke yang membuka kegiatan ini.
“Dikatakan bahwa tujuan dari sidang BP4R adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan.
“Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri.” Imbuhnya.
Arahan dari Kasipropam Polres Merauke Akp Irwanto syawal, SH mengatakan bahwa dalam organisasi Polri semua terikat dengan aturan yang wajib dipatuhi. Termasuk didalamnya adalah perilaku Bhayangkari, dimana harus dapat menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perlaku hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri.”
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas Sidang BP4R dilanjutkan dengan pembacaan penetapan hasil putusan sidang oleh sekretaris siding dan foto bersama.(Red/Hum)