Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers dua kasus menonjol, Pelaku berhasil diamankan
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK
Merauke,ikagawanews.id – Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK didampingi Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH dan KBO Reskrim Ipda Sewang melaksanakan Konferensi Pers dua kasus menonjol, Para Pelaku berhasil diamankan, Konferensi Pers dilaksanakan di Ruang data Means say Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan. Siang tadi, Rabu (7/2/2024).
Pelaksanaan Konferensi Pers dua kasus menonjol yang terjadi di wilkum Polres Merauke yaitu yang pertama kasus pembunuhan yang terjadi di jalan afdeling 6 PT. APM Bupul Kabupaten Merauke, dengan korban atas nama inisial SBY dengan pelaku atas nama inisial MAK, dengan saksi saudara MY dan A”
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wit dengan kronologis kejadiannya bahwa saksi MY selesai menyetor uang di bank Papua unit simpati kemudian hendak pulang melewati TKP tersebut dan melihat Korban sudah tergeletak di tengah jalan dan bersimbah darah kemudian saksi MY takut langsung jalan kurang lebih 150 meter saksi satu bertemu dengan saudari A dan melaporkan kejadian tersebut dan kemudian pergi melapor ke pihak Kepolisian,”
“Ia benar atas laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Bupul beserta anggotanya dengan cepat langsung merespon dan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Kampung Bupul Kabupaten Merauke tanpa adanya perlawanan kemudian di amankan ke rutan Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut, ungkapnya, “terhadap pelaku di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,”
“Lanjut kasus yang kedua yang berhhasil diungkap yaitu kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yangterjadi pada hari selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit dengan TKP jalan Raya Mandala depan took argo suryo Merauke, dengan korban atas nama inisial HEP sedangkan pelaku atas nama inisial SH dengan saksi PP, SW, YF dan DS,”
Adapun kornologis kejadiannya pelapor mendapat informasi dari orang tua pelapor bahw saudara HEP sedang dirawat di RSUD Merauke karena mengeluarkan darah dari telingganya, kemudian pelapor mendatangi karyawan took agro suryo dan melihat CCTV ternyata korban didorong oleh Pelaku sehingga terjatuh dan kepala belakang terbentur dilantai dan di rawat hingga tiga hari lalu meninggal dunia,”
“Untuk proses penangkapan pelaku ini sangat lihai karena berpindah pindah tempat sempat di kejar ke Muting, Asiki dan berhasil ditangkap di kampong Miri Kabupaten Boven Digoel kemudian diamankan ke Polres Merauke untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku ini dikenakan pasal 351 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (Red/Hum)