Polres Merauke laksanakan Sidang BP4R bagi 6 personil Polres Merauke

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK

Merauke,ikagawanews.id – Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Wakapolres Merauke Kompol Viky Pandu Widhapermana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabag SDM Kompol Nuryanty, SH,MH dan perangkat sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) memimpin sidang 6 anggota Polres Merauke yang bertempat di aula SAR Mapolres Merauke, Rabu, 22/5/2024

Adapun Anggota yang melaksanakan sidang BP4R yaitu pertama Brigpol Resi Manggara Paruseva dengan Shinta Tri Rahayu, kedua Briptu I Putu Yadhi Anggrawan dengan Bhujjangga Ayu Putu Priyudahari, ketiga Briptu Langlang Buana Yoggo Lin Hariyanto dengan Febriyana Irianti keempat Briptu Syamsirfan Ichwal Tawaqal dengan Kamilah Arikah Syahbana, kelima Briptu Irawan Alamsyah Makmur dengan Indah Yuniar Khayrunnisah keenam Bripda Ricky Dedi Saputra dengan Siti Putri Wulandari,”

Dikesempatannya Wakapolres Merauke mengatakan bahwa, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Ia benar adapun maksud dan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” ungkapnya.(Red/Hum)