Penerangan Hukum ” Program Jaksa Jaga Desa ” : Dihadiri Oleh Forkopimda Kabupaten Rembang
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H.
REMBANG,ikagawanews.id – Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. yang di wakili oleh Kasat Binmas Iptu Suko Diyanto, S.H telah menghadiri Kegiatan Penerangan hukum Program Jaksa Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Rembang bertempat di Pendopo Museum RA Kartini Rembang telah berlangsung, (06/06/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Forkompinda Rembang yaitu Bupati Rembang yang diwakili asisten 1 Bp. Agus Salim, SH, MM., Dandim 0720 Rembang Letkol Yudi Yahya, SH, Kapolres Rembang yang diwakili oleh Kasat Binmas Iptu Suko Diyanto, SH, Kajari Rembang Bp. M. Fahrurozi, SH, MH, Kadinpermades kab. Rembang Bp. Drs. Slamet Haryanto, Inspektorat Rembang Ibu Imung Tri Wijayanti, Ketua Paguyuban Kepala Desa kab. Rembang Bp. Jidan Gunorejo, Camat sekab. Rembang, Kepala Desa kab. Rembang (287 kepala desa).
Adapun susunan acara yaitu Pertama Pembukaan, Kedua Menyampaikan lagu kebangsaan Indonesia raya, Ketiga Doa, Keempat Laporan ketua paguyuban kepala desa, Kelima Sambutan Kadinpermasdes kab. Rembang, Keenam Sambutan Kajari Rembang, Ketujuh Sambutan Bupati Rembang, Kedelapan Penandatanganan MOU antara Kajari – Kadinpermasdes, Kajari – inspektorat, Kajari – Ka Paguyuban Kepala Desa dan terakhir Penutup
Pertama Sambutan oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa kab. Rembang Bp. Jidan Gunorejo selaku ketua Panitia Kegiatan mengucapkan syukur Alhamdulillah bisa berkumpul dan hadir.
Selaku ketua Paguyuban Kepala Desa kab. Rembang mengucapkan terima kasih kepada Forkompinda dan para hadirin sekalian yang telah hadir dalam acara siang hari ini. Rencananya Program ini akan dilaksanakan di tiap kecamatan namun karena untuk menghemat waktu, dilaksanakan terpusat di pendopo RA Kartini ini.
Terkait dengan UU Desa No. 03 tahun 2024, pengganti UU Desa No. 06 tahun 2014 tentang desa dimana sudah ada beberapa kabupaten/kota telah mendapatkan perpanjangan jabatan kepala desa 2 tahun, dan untuk kab. Rembang pemberian SK akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024.
Terkait pengelolaan anggaran desa, akhir² banyak viral dimedia sosial terkait penggunaan desa secara sepihak tanpa adanya konfirmasi/klarifikasi ke kepala desa, saya berharap agar dilakukan konfrontasi terlebih dahulu kepada kami sebagai kepala sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi. Berharap seluruh kepala desa yang ada dikab. Rembang untuk terus guyup rukun menyongsong pembangunan dikab. Rembang.
Harapan kami pada kegiatan ini untuk dapat menjadi pedoman bagi kami, agar dalam mengelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik, dan kami berharap ada pendampingan dan pembinaan kepada kami dalam mengelola anggaran desa.
Tahun ini sudah masuk tahun politik, jabatan kita sebagai kepala desa juga dipilih melalui kegiatan Politik, kita punya relawan, kami berharap rekan kepala desa jangan tergesa-gesa dalam menentukan pilihan, namun mantapkan langkah panjenengan kita bersama sama agar siapa yang nanti kita dukung dapat mensejahterakan masyarakat.
Sambutan kedua oleh Kasat Binmas Polres Rembang, Iptu Suko Diyanto, SH dengan intinya yaitu Kegiatan hari ini terkait dengan jaga desa, maka sebagai pembukaan kami akan menyampaian terkait data kambtimbas diwilayah hukum Polres Rembang, dimana tugas kita adalah menjaga Kamtibmas dan dibantu oleh Bapak/ibu kepala desa serta masyarakat. Perkap No. 8 tahun 2008 tentang Restorative Justice dimana bapak ibu sekalian sebagai kepala desa dapat melakukannya namun harus memenuhi syarat Restorative Justice antara lain :
- Kasus tindak pidana pertama kali.
- Kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana berada di bawah batas tertentu (misalnya, Rp 2,5 juta).
- Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mengikuti pendekatan restorative.
- Ancaman pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
- Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban.
- Tersangka juga harus mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Kami berharap Bapak / Ibu kepala desa juga untuk mengantisipasi dan mencegah adanya tindakan terorisme dilingkungan desa masing masing, karena saat ini banyak aliran aliran Islam garis keras semakin banyak terdapat dilingkungan kita.
Selanjutnya kami juga berharap agar bapak / ibu juga untuk selalu mengingatkan kepada warganya untuk tidak melakukan tindakan preventif dan preemtif dalam mencegah adanya tindakan kejahatan, dan kami berharap agar kab. Rembang selalu dalam keadaan aman dan kondusif.
Sambutan Ketiga oleh Dandim 0720 Rembang Letkol Yudi Yahya, SH menyampaikan Ucapan terima kasih selama ini atas dukungan Bapak / Ibu kepala desa yang selama ini telah bersama sama menjaga kab. Rembang, dan ucapan terima kasih atas dukungan pada TMMD tahun 2024. Kami dari TNI ada Babinsa yang ada di tiap tiap desa yang siap membantu pemerintah desa.
Anggaran itu ibarat Gula, dimana akan banyak semut yang akan mengerubutinya, kami berharap Bapak ibu untuk bisa menjaga anggaran desa tersebut. Sesuai dengan UU Desa yang baru, jabatan kepala desa diperpanjang 2 tahun, kami berharap agar Bapak Ibu kepala desa dapat bekerja, dan berkarya untuk membuat desa lebih maju.
Mumpung kita dikasih kesempatan jabatan, apapun jabatan itu gunakan jabatan untuk kebaikan jangan salah gunakan jabatan, gunakan untuk mensejahterakan masyarakat. Terakhir kami mohon kerjasamanya untuk kemajuan kab. Rembang sehingga kab. Rembang akan terus maju dan dapat mensejahterakan masyarakatnya
Sambutan Keempat oleh Kajari Rembang Bp. M. Fahrurozi, SH, MH menyampaikan Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa merupakan program yang baik, karena melalui kegiatan tersebut akan memberikan koridor koridor terkait dengan penggunaan anggaran dana, kami bersama Polres Rembang siap memberikan pendampingan apabila dibutuhkan terkait penggunaan anggaran dana desa.
Kami dari Kejaksaan Negeri Rembang berharap jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut masalah korupsi, karena apabila dana desa tersebut digunakan dengan baik dapat mensejahterakan masyarakat.
Selalu jalin komunikasi yang baik dengan kami, tanyakan apabila ragu dalam penggunaan dana desa, kami siap membantu dan mengawal penggunaan dana desa. Gunakan dana desa untuk masyarakat desa, jangan gunakan dana desa untuk pembangunan yang belum begitu diperlukan oleh masyarakat desa.
Saat ini masyarakat sudah kritis, dan pemberitaan dapat diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat juga akan mengawasi penggunaan dana dan apabila tidak sesuai mereka akan dapat dengan mudah memviralkan serta melaporkan ke pihak berwajib.
Dalam kesempatan ini, saya juga ingin pamit diri karena saya mendapat promosi jabatan ke Kejati Riau, dan kami selalu berpesan kepada kepala desa untuk pengelolaan dana desa harus digunakan sesuai dengan koridor koridor yang ada, semoga desa desa yang ada dikab. Rembang akan lebihaju lagi.
Sambutan kelima oleh Bupati Rembang yang diwakili oleh asisten 1 Bp. Agus Salim, SH, MM., menyampaikan sbb Penyampaian permohonan maaf dari Bupati Rembang karena belum bisa hadir pada kegiatan siang ini. UU No 6 tahun 2014 sudah diganti UU No. 03 tahun 2024 tentang desa, Program jaksa jaga desa merupakan program Kejaksaan RI dengan tujuan untuk mencegah adanya penyelewengan penggunaan dana desa yang merugikan negara.
Pemkab. Rembang berharap agar program tersebut dapat membantu kepala desa dan perangkat desa untuk membantu pengelolaan dana desa agar dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Kami berharap kedepan tidak ada lagi pengelolaan dana desa yang tersangkut masalah hukum, karena sudah ada program jaksa Jaga Desa, tanyakan apabila ada permasalahan
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU antara Kajari – Kadinpermasdes, Kajari – inspektorat, Kajari – Ka Paguyuban Kepala Desa. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif, selesai pukul 12.10 Wib.(Red/Hum)