Malang, IKAGAWANEWS.ID – Telah berlangsung kegiatan Press Release di Halaman Polsek Tumpang. Terkait ungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental oleh Satreskrim Polres Malang.
Kegiatan Press Release yang dilaksanakan pada hari Senin, (22 Februari 2021), sekira pukul 15.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H. Dan didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. Kapolsek Tumpang Irwan Tjatur Prambudi, S.H, M.H. Personel Humas.
Dalam kegiatan press release turut dihadirkan satu tersangka atas nama inisial, NFU (26). Alamat Ds. Duwet Kec. Tumpang Kab. Malang dan berhasil ditangkap dikediamannya.
Kepada polisi tersangka mengaku, jika dirinya melakukan penggelapan mobil rental antar kota sampai antar Kabupaten, bersama teman prianya yang berinisial, AW (27). Alamat Ds. Duwet Kec. Tumpang Kab. Malang (DPO).
Dalam wawancaranya, kepada wartawan Cetak dan Online Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H, menerangkan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan dari dua orang yang menjadi korban atas nama, Abraham Waka Sudarwanto (37). Alamat, Ds. Tulusbesar Kec. Tumpang Kab. Malang. Dan Sudarmaji (44). Alamat, Ds. Tumpang Kec. Tumpang Kab. Malang. Dan Abu Amar (41). Alamat Ds. Tumpang Kec. Tumpang Kab. Malang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang berhasil berupa : 1 Handphone merk VIVO model V2027. 1 Unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1507-JS. 1 Unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1662-BM. 1 Unit kendaraan R4 TOYOTA CALYA warna putih N-1910-CR. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1423-EJ. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna silver N-1839-AZ.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa Unit Kendaraan. Diantaranya : 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih S-1861-AM. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1567-ER. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna coklat N-1210-BC. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1243-FA. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1149-EB. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU SIGRA warna putih N-1364-EJ. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1427-EJ.
Serta turut diamankan : 1 Unit kendaraan R4 SUZUKI ERTIGA warna merah N-1433-GD. 1 Unit kendaraan R4 TOYOTA AVANZA warna silver N-1611-BQ. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1170-DS. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1462-JR. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna silver N-1862-CO. 1 Unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam L-1727-GB. 1 Unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1453-IF.
Dikesempatan itu, AKBP Hendri juga menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari kedua pelaku mendatangi korban atas nama, Wawan, pada hari Kamis, (04 Februari 2021).
“Tujuan kedua pelaku, berniat untuk menyewa kendaraan DAIHATSU XENIA warna putih N-1423-EJ dari korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sepuluh hari. Yang kemudian pelaku membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai biaya sewa,“ ucapnya.
“Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban, dirinya akan melunasi setelah masa sewa habis pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021. Namun, pada kenyataannya mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin dari pemiliknya saudara, Wawan,“ sambung Kapolres Malang.
Lanjut AKBP Hendri, saat masa sewa habis tanggal 14 Februari 2021. Tapi pelaku tidak dapat mengembalikan mobil milik 3 korban tersebut.
Adapun jumlah unit mobil milik tiga korban yang digelapkan oleh pelaku sebagai berikut : Milik Wawan sebanyak 12 unit mobil berbagai jenis. Dan korban Abu Amar mengalami kerugian sebanyak 6 mobil. Sedangkan untuk korban Sudarmaji mengalami kerugian sebanyak 1 mobil berbagai jenis.
Dalam pemeriksaan tersangka NOVITA mengaku sebelumnya telah melakukan penggelapan terhadap orang lain baik mobil rental maupun mobil pribadi sejumlah 19 (sembilan belas) mobil.
Untuk diketahui, dalam menjalankan aksinya ke tiga korbannya, pelaku menggunakan modus serupa.
Kepada Polisi Pelaku Novita menjelaskan bahwa mobil yang disewa telah digadaikan tanpa ijin ke orang lain di beberapa wilayah, antara lain : Kab. Sidoarjo, Kab. Blitar, Wilayah Kab. Malang meliputi Kec. Poncokusumo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kec. Pagak, Kec. Pakis, Kec. Jabung, Kec. Wajak.
Diterangkan, kemudian Pelaku menggadai kendaraan dengan cara berpura-pura meminjam uang dengan jaminan mobil yang diakuinya sebagai milik koperasi atau milik sendiri. Para penerima gadai dijanjikan akan diberi imbalan jasa sebesar 5-10% dari besar pinjaman.
Diungkapkan, Mobil tersebut digadaikan ke orang lain dalam kisaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk jenis AVANZA dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jenis TOYOTA INNOVA REBORN.
Tersangka mengaku dari melakukan tindak penggelapan mobil tersebut diatas mendapat uang ratusan juta rupiah dan hasilnya digunakan untuk pendanaan koperasi tempat dirinya bekerja. Untuk menutup hutang-hutang tersangka kepada orang lain, serta untuk keperluan pribadinya seperti : jalan-jalan rekreasi, menginap di hotel, dan mendukung gaya hidup tersangka. (Hum/Kri/Red)