Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku persetubahan
Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku persetub*han yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Pelaku adalah S, 37 tahun, warga Watumalang. S tega menc*buli anak kandungnya sejak April 2024 hingga Juli 2024. Perbuatan bejatnya dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja, sang anak juga diancam dengan kekerasan apabila tidak menuruti kemauannya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenai pasal 82 atau pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.