POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, TOTAL BARANG BUKTI CAPAI 5,1 KG

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H

SAMARINDA,ikagawanews.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 5,1 kilogram. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, pada Jumat (21/3) pukul 13.15 WITA.

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., Turut hadir pula 15 wartawan dari berbagai media cetak dan online.

Dua Kasus Besar Narkotika Terungkap

Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini,Kasus pertama merujuk pada dua laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025, dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah:

BN (56), warga Bontang dan
NN (27), warga Bontang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

2 bungkus sabu seberat, 2.042 gram brutto.
3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto.
4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto.
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu.

Kapolda menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA, yang memerintahkan peredaran barang haram ini melalui seorang DPO bernama R.

Kasus Kedua
Kasus kedua merujuk pada laporan polisi tertanggal 6 Februari 2025, dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Tiga tersangka yang diamankan adalah:

MH (46), warga Samarinda.
SZ (44), warga Lumajang dan
SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Barang bukti yang disita:
Dari MH: 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto, Dari SZ: 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto.
Dari SM: 2 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam kasus ini, peran SM sebagai narapidana di Lapas Bayur terungkap sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A, yang mengatur peredaran sabu dari luar.

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro.(Red/Hum)