TANJUNGPINANG, ikagawanews.id – Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada hari Rabu, 16 April 2025, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 9,6 kilogram.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 15 Maret 2025 lalu .
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolresta Tanjungpinang ini dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi.
Kombes Hamam Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu seberat 9,6 kilogram ini memiliki nilai fantastis dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda di Tanjungpinang. Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata dari keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kita selamatkan 50 ribu generasi di Kota Tanjungpinang dari bahaya narkoba ini,” kata Kombes Hamam Wahyudi, Rabu (16/4/2025).
Dari jumlah tersebut, 9.677,24 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan sebagai sampel uji laboratorium. Nilai barang ini jika dinilai secara materiil mencapai sekitar Rp4 miliar.
Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan di air mendidih kemudian di buang ke safety tank Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.
Sebelumnya pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dan Subdit Ditresnarkoba Mabes Polri. Kerjasama ini dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dari Malaysia melalui Kepri dengan tujuan akhir ke Jambi.
Seorang pria berinisial R (37), warga Karimun, diamankan dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 10,93 kilogram. Ia diketahui merupakan residivis dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram sebagai kurir.
Kemudian pada 17 Maret 2025, tim melanjutkan operasi kontrol delivery ke Jambi dan berhasil menangkap AS (24), warga Jambi, di Hotel Luminor.
Dengan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 9,6 kilogram ini, Polresta Tanjungpinang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kombes Hamam Wahyudi mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (Red/Hum)