Rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembakaran mobil dinas polisi di depok oleh ormas

Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil dinas milik kepolisian yang terjadi di kawasan Harjamukti, Depok. Para pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap anggota Polres Metro Depok saat hendak menangkap tersangka perusakan berinisial TS.

Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (21/4/2025), sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada publik. Barang bukti tersebut meliputi batu berukuran besar, balok kayu berjelaga, kursi kayu yang telah patah, potongan besi, kawat berkarat, tali tambang, serta beberapa unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat dan mengganggu ketertiban umum.