Kurun Waktu Dua Bulan, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berhasil Ungkap 21 Kasus Bernilai Milyaran Rupiah

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H

BANYUMAS,ikagawanews.id – Bertempat di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas menggelar press rilis ungkap kasus Narkoba selama bulan Maret-April tahun 2025 di wilayah Kabupaten Banyumas, Rabu (7/5/25).

Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen dari Polresta Banyumas bersama pihak terkait untuk terus melakukan upaya baik Itu pencegahan maupun pemberantasan narkoba di Kabupaten Banyumas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan dalam kurun waktu dua bulan terahir yaitu Maret-April 2025, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 21 kasus, diantaranya 9 kasus Narkotika, 4 kasus Psikotropika dan 8 kasus Undang Undang Kesehatan dengan mengamankan 27 orang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa Narkoba jenis Sabu sejumlah 128,32 gram, 155,49 gram Tembakau Sintesis, 11 butir Ekstasi, 2898 butir Psikotropika dan 56.324 butir obat obatan daftar G dengan nominal kurang lebih Rp. 1.157.465.000 (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)”, terang Kapolresta Banyumas.

Dari hasil perhitungan perbandingan antara barang bukti yang diamankan, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menyelamatkan 56.516 warga Kabupaten Banyumas terutama para remaja dan anak anak, imbuhnya.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa melakukan komunikasi yang baik kepada anak anaknya, melakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba”, kata dia.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).