Dirreskrimsus Polda Gorontalo Lakukan Pelimpahan Tersangka Kasus tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H
GORONTALO,ikagawanews.id – Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H melalui Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara sehubungan dengan dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka yang terjadi Pada tanggal 11 Maret 2025,Kamis 8 Mei 2025 Pukul 13.00 WITA di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
V. Identitas tersangka :
– nama : UCIN TOITI;
– tempat/tgl lahir : Limboto, 18 April 1985;
– jenis kelamin : Laki-Laki;
– agama : Islam;
– pekerjaan : Wiraswasta;
– kewarganegaraan : Indonesia;
– alamat KTP : Dusun Tenilo Desa Biau Kec. Biau Kab. Gorontalo Utara
– barang bukti : 1 unit mobil pickup yg mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter.(Red/Hum)