Polda Metro Jaya Gelar Rilis kasus modus video call seksual (VCS) atau sextortion oleh Ditressiber Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan dengan modus video call seksual (VCS) atau yang dikenal sebagai sextortion.
Dalam kasus ini, dua pelaku yang merupakan saudara kandung teridentifikasi melakukan aksinya melalui aplikasi live show dan Telegram. Setelah berhasil membujuk korban untuk melakukan video call yang bersifat pribadi, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas tersebut.
Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban.
Salah satu korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Pelaku berinisial MD (25) berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, sementara pelaku lainnya berinisial I (27) masih dalam proses pencarian.
Saat ini, tersangka MD telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 🔍 Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital serta tidak mudah tergoda ajakan dari pihak yang tidak dikenal.(Red/Hum)