Rapat Kordinasi Pemantapan Penyidikan Perkara Mafia Tanah Dan Mafia Property Wilayah Polda Metro

Jakarta, IKAGAWANEWS.ID – Dalam upaya menyamakan langkah dan persepsi terhadap penegakan hukum sindikat mafia tanah dan edukasi bagi penyidik di wilayah hukum Polda Metro Jaya ,Subdit harda menginisiasi Rapat Kordinasi, pada hari rabu (03/02/2021).

Dihadiri Kementrian ATR/BPN, Dittipidum Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Majelis kehormatan Notaris dengan mensosialisasikan teknis dan taktis  serta melakukan sinergisitas.

Polda Metro Jaya mengadakan Rapat Koordinasi Pemantapan Penyidikan Mafia tanah Di wilayah Hukum Polda Metro Jaya di Ruang Satya Haprabu Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Penanganan Mafia Tanah, Sengketa, dan konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia, sebagian besar merupakan kasus pertanahan di masa lalu, Namun belakangan ini dijumpai permasalahan pertanahan yang disebabkan oleh beberapa orang yang bekerja sama dalam melakukan kejahatannya yang disebut mafia tanah. 

Mafia tanah merupakan oknum yang mencoba memanipulasi dokumen pertanahan, yang bekerja secara sitematis dengan modus yang beragam.

Penanganan sengketa dan konflik pertanahan pada dasarnya merupakan tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Namun karena terjadi tindak pidana maka diperlukan peran Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan mafia tanah. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Maret 2017, Kementerian ATR/BPN dan Polri melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah atau yang disebut Satgas Mafia Tanah.

Satgas Mafia Tanah, merupakan salah satu satuan tugas yang dimiliki oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), khususnya Sub Direktorat Harta Benda.

Berawal dari marak terjadinya peristiwa pemalsuan dan penggandaan sertifikat tanah sehingga Polri membentuk Satgas Mafia Tanah berdasarkan Nota Kesepemahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.3/SKB/BPN/2017 dan No : B/26/III/2017 yang bertujuan untuk menangani kasus agraria/pertanahan dan tata ruang, penanganan tindak pidana bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, dan pencegahan serta pemberantasan mafia tanah. 

Berbagai modus mafia tanah yang sering terjadi dan ditemukan dilapangan antara lain adalah para pelaku sebelumnya telah menentukan target sasaran.

Kemudian pelaku mendatangi dan bertemu langsung dengan pemilik seolah-olah benar akan membeli tanah milik calon korbannya, selanjutnya modus operandi yang juga sering dilakukan para pelaku yaitu melakukan perbuatan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan seperti E-KTP, AJB, surat ukur dan lain-lain.

Sebagaiamana diatur dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP, 263 KUHP dan 266 KUHP.RAPAT KOORDINASI 4

TERMS OF REFERENCE “Pemantapan Penyidikan Perkara Mafia Tanah Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya”

Sedangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kepemimpinannya mengunakan manajemen transformasi dengan mengedepankan pemolisian prediktif (predictive policing). 

Konsep ini tertuang dalam program kerja Kapolri yaitu “Transpormasi Polri yang Presisi” dimana presisi tersebut adalah prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Salah satu penjabaran dari program Presisi tersebut khususnya terkait penegakan hukum yang berkeadilan adalah memberikan kepastian hukum dan penumpasan mafia tanah. 

Hal ini juga telah menjadi perhartian khusus Bapak Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan langsung kepada Kapolri agar dapat

mengungkap dan menumpas seluruh jaringan mafia tanah yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat. 

Oleh karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. M. Fadil Imran, M.Si menindaklanjuti dengan melaksanakan pemantapan kembali fungsi dan peran Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang didukung oleh kelembagaan lainnya.

Saat ini Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya sedang melakukan pengungkapan kasus pertanahan yang terindikasi dengan sindikat atau kelompok mafia tanah di seputaran Jakarta selatan.

Dan yang tidak menutup kemungkinan juga terdapat diwilayah lainnya pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kementerian ATR/BPN dan Mejelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam penanganan kasus pertanahan (mafia tanah) memiliki kewenangan yang bersifat administratif. Sementara, ketika ada kasus pertanahan yang membutuhkan pembuktian materiil dalam suatu perbuatan pidana, hal tersebut adalah menjadi tanggung jawab Kepolisian serta Kejaksaan.

Sehingga perlunya kerja sama diantara empat lembaga tersebut melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan kasus pertanahan yang terindikasi dilakukan oleh mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi lini terdepan dalam penanganan masalah pertanahan tersebut dirasa perlu untuk memantapkan “RAPAT KOORDINASI 5”.

Teknis dan taktis peneyelidikan/penyidikan bagi personelnya sebagai bekal bagi penyidik dalam penegakan hukum maupun pencegahan sehingga semakin mantap, serta satu persepsi dalam menangani kasus pertanahan dan mengungkap jaringan mafia tanah.

Merujuk pada hal tersebut diatas, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Harda berinisiasi menyelenggarakan kegiatan rapat kordinasi dengan mengangkat tema “Pemantapan Penyidikan Perkara Mafia Tanah di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.”

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi serta menyamakan presepsi kepada anggota penyidik maupun penyidik pembantu dijajaran Polda Metro Jaya khususnya yang menangani perkara pertanahan yang dilakukan oleh para mafia tanah.(Hid)